Pasal 3
(1) Dampak
penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh :
a. Jumlah manusia yang akan terkena
dampak;
b. Luas wilayah persebaran dampak;
c. Lamanya dampak berlangsung;
d. Intensitas dampak;
e. Sifat kumulatif dampak;
f. Berbalik atau tidak berbaliknya
dampak.
(2)
Pedoman mengenai ukuran dampak penting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh
instansi yang
ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 4
(1) Analisis dampak lingkungan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak perlu dibuat bagi rencana
usaha atau kegiatan yang langsung dilaksanakan untuk me nanggulangi suatu
keadaan darurat.
(2) Menteri dan atau Pimpinan Lembaga
pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang
bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah
mendengar saran-saran dari instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan. 4 instansi
yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 5
Pemberian izin usaha tetap oleh instansi
yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adalanya pelaksanaan Rencana
Pengelolaan Lingkungan
dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui oleh
instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 6
(1)
Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian kegiatan studi kelayakan
rencana usaha atau kegiatan.
(2)
Hasil analisis mengenai dampak lingkungan digunakan sebagai bahan perencanaan
pembangunan wilayah.
BAB II
TATA LAKSANA
Bagian Pertama
Kerangka Acuan
Pasal 7
(1)
Pemrakarsa yang mempunyai rencana usaha atau kegiatan sebagaimana disebut dalam
Pasal 2, wajib menyusun
kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan.
(2)
Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa
kepada komisi analisis
mengenai dampak lingkungan yang bersangkutan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya
kerangka acuan tersebut
komisi analisis mengenai dampak lingkungan tidak memberikan tanggapan tertulis,
kerangka acuan tersebut
sah digunakan sebagai dasar penyusunan analisis dampak lingkungan atas kekuatan
Peraturan Pemerintah
ini.
(4) Kerangka
acuan disusun oleh pemrakarsa berdasarkan pedoman umum atau pedoman teknis.
(5)
Pedoman umum tentang penyususnan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh
Menteri.
(6)
Pedoman teknis tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh
menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha
atau kegiatan yang
bersangkutan.
Bagian Kedua
Analisis Dampak Lingkungan, Rencana
Pengelolaan Lingkungan, Dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Pasal 8
(1)
Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana
pemantauan lingkungan diajukan
sekaligus oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung jawab.
(2)
Instansi yang bertanggung jawab memberikan bukti penerimaan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(1) kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.5 ayat
(1) kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.
(3) Pedoman umum penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pedoman umum penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Pedoman teknis penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan lembaga non departemen yang membidangi usaha
atau kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3).
Pasal 9
(1)
Penilaian dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan
dan rencana pemantauan lingkungan
oleh komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), dan
Pasal 19 ayat
(1) dilakukan secara bersamaan.
(2)
Apabila dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan
rencana pemantauan lingkungan
dinilai belum memenuhi persyaratan dalam pedoman teknis, pemrakarsa wajib
memperbaiki sesuai
petunjuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bertanggung jawab.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan atas
dokumen analisis
dampak lingkungan,
rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa,
instansi yang bertanggung jawab menetapkan keputusan terhadap analisis dampak
lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan
.
Pasal 10
(1)
Keputusan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan,
rencana pengelolaan lingkungan
dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
diberikan oleh
instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empatpuluh lima) hari
sejak diterimanya pengajuan
analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana
pematauan lingkungan.
(2)
Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa penolakan karena
dinilai belum memenuhi pedoman
teknis analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan,
maka keputusan atas perbaikan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan
lingkungan, dan
rencana pemantauan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab
selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak
lingkungan, rencana pengelolaan
llingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
instansi yang bertanggung jawab
belum memberikan keputusan, maka terhadap analisis dampak lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan
dan rencana pemantauan lingkungan tersebut dinyatakan diberikan persetujuan
atas kekuatan Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 11
(1)
Apabila analisis dampak lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak
dapat ditanggulangi berdasarkan
ilmu dan teknologi atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar
dibandingkan dengan
hasil dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan
menolak rencana usaha
atau kegiatan yang bersangkutan.
(2) Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab dengan meyampaikan tembusannya kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan penolakan. 6 lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan penolakan.
(3) Pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab memberi keputusan atas pernyataan keberatan pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat peritmbangan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
(4)
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya
pernyataan keberatan dan merupakan keputusan terakhir.
Pasal 12
(1)
Bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilakukan analisis
mengenai dampak lingkungan terpadu.
(2)
Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan
terpadu/multisektor dilaksanakan
oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan terpadu dari instansi yang
ditugasi mengendalikan
dampak lingkungan.
(3)
Komisi sebagaimana tersebut dalam ayat (2) merupakan komisi gabungan yang keanggotaannya
terdiri dari wakil-wakil
instansi dan lembaga terkait tingkat pusat dan daerah, serta lembaga swadaya
masyarakat dan pihak
lain yang dianggap perlu; dan ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, dengan memperhatikan pedoman teknis yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(5) Persetujuan
atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan
terpadu/multisektor
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
(1)
Penetapan kriteria tentang rencana usaha atau kegiatan, baik yang sejenis
maupun yang tidak sejenis yang berada dalam satu kawasan yang
berada di bawah kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab ditetapkan
oleh instansi yang bertanggung jawab tersebut.
(2) Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(3) Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1), dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan dari instansi yang bertanggung jawab.
(4) Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan kawasan ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah no departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 14
Ketentuan
tentang pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan tentang usaha atau kegiatan
yang direncanakan dalam satu zona rencana pengembangan wilayah, ditetapkan
lebih lanjut
oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung
jawab.
Bagian Ketiga
Kadaluwarsa dan Gugurnya Keputusan Persetujuan Analisis Dampak
Lingkungan, Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Pasal 15
(1)
Keputusan persetujuan analisis dampak lingkunga, rencana pengelolaan
lingkungan, dan rencana pemantauan
lingkungan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini,
apabila rencana usaha
atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
ditetapkannya keputusan tersebut.
(2) Apabila analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan kepada instansi yang bertanggung jawab.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi yang bertanggung jawab
memutuskan :
a. Analisis
dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan
yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau
b.
Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana
pemantauan lingkungan
wajib diperbaharui.
Pasal 16
(1)
Apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam
atau karena akibat lain sebelum
dan pada waktu rencana usaha atau kegiatan dilaksanakan, keputusan persetujuan
analisis dampak
lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan
dinyatakan gugur
atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Instansi yang bertanggung jawab, setelah berkonsultasi dengan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, menetapkan telah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lokasi semula yang disetujui dan menjadi dasar pembuatan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan berdasarkan rona lingkungan baru tersebut menurut tata laksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Kriteria tentang perubahan lingkungan yang sangat mendasar ditetapkan Menteri
dan atau Pimpinan lembaga
pemerintah non departemen yang bertanggung jawab setelah berkonsultasi dengan
instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak lingkungan.
Bagian Keempat
Komisi
Pasal 17
(1)
Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha
atau kegiatan yang bersangkutan
membentuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat yang terdiri dari
anggota tetap dan
anggota tidak tetap.
(2) Anggota tetap terdiri dari unsur-unsur dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan, wakil yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, wakil yang ditunjuk oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, wakil yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional dan para ahli dalam bidang yang 8 Penanaman Modal, wakil yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen yang berkepentingan, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu.
(3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :
a.
Menyususn pedoman tekis pembuatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan
yang meliputi
pembuatan kerangka acuan analisis dampak lingkungan, analisis dampak
lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
b. Menanggapi dokumen kerangka acuan
bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
c. Menanggapi dokumen analisis dampak
lingkungan;
d. Menanggapi dokumen rencana
pengelolaan lingkkungan;
e. Menanggapi dokumen rencana pemantauan
lingkungan;
f.
Membantu penyelesaian diterbitkannya keputusan tentang dokumen analisis dampak
lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
g.
Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
non departemen
yang membidangi usaha atau kegiatan yanng bersangkutan.
(4) Dalam pelaksanaan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas menilai dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
(5) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 18
(1)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I membentuk komisi analisis mengenai dampak
lingkungan daerah yang terdiri
dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.
(2) Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, instansi yang membidangi ingkungan hidup di daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Pertanahan Nasional di daerah, instansi pemerintah yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan di daerah dan pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi di daerah yang bersangkutan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur instansi pemerintah yang membina sektor yang bersangkutan di daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu.
(3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :
a. Menanggapi dokumen kerangka acuan
bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
b. Menanggapi dokumen analisis dampak
lingkungan;
c. Menanggapi dokuemn rencana
pengelolaan lingkungan;
d.
Menanggapi dokumen rencana pemantauan lingkungan;
e.
Membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang analisis dampak
lingkungan, rencana
pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
f. Melaksanakan tugas lain yang
dutentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah
dapat dibantu oleh tim teknis
yang bertugas menilai dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.
(5) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 19
Dalam
melaksanakan tugasnya, komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dan
komisi
analisis
mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal
18,
wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup,
rencana
pengembangan
wilayah, rencana tata ruang, kepentingan pertahanan keamanan nasional, dan
pembangunan
daerah yang erwawasan lingkungan.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 20
Pendidikan,
pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak
lingkungan
untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan diselenggarakan dengan
koordinasi
dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.
Pasal 21
Usaha
atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang menimbulkan dampak penting serta
bantuan
pemerintah
di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri
setelah
memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Setiap rencana usaha atau kegiatan yang perlu dibuatkan analisis mengenai
dampak lingkungannya
wajib diumumkan
oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari setiap rencana usaha atau kegiatan sserta keputusan mengenai persetujuannya bersifat terbuka untuk umum.
(3) Sifat keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk peran serta masyarakat dengan mengemukakan saran dan pemikirannya secara lisan dan atau tertulis kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat atau komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 sebelum keputusan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan terhadap rencana usaha atau kegiatan ditetapkan.
Pasal 23
Bagi rencana usaha atau kegiatan
yang menyangkut rahasia negara ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 tidak
berlaku.
Pasal 24
Salinan
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan serta salinan
keputusan atas persetujuan dokumen tersebut disampaikan oleh instansi yang bertanggung
jawab :
a.
Di tingakt pusat kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan,
instansi terkait yang berkepentingan,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Waliotamadya Kepala Daerah Tingkat
II yang bersangkutan;
atau
b.
Di tingkat daerah Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan
dan instansi terkait yang berkepentingan.
Pasal 25
(1)
Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan menggunakan dokumen
analisis mengenai dampak
lingkungan sebagai bahan penguji terhadap :
a.
Laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh
pemrakarsa sesuai dengan
rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
b.
Laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh
instansi terkait
yang berkepentingan
sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
c.
Laporan pengawasan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan
yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2) Hasil
pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh instansi yang
ditugasi
mengendalikan
dampak llingkungan kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non
departemen dan
gubernur kepala daerah tingkat I yang bersangkutan.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak
lingkungan dapat melakukan
koordinasi sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Biaya
pelaksanaan kegiatan komisi pusat dan komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
17 dan Pasal 18
dibebankan pada anggaran instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 27
(1)
Biaya untuk menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan merupakan
bagian dari biaya usaha atau
kegiatan yang direncanakan dan dibebankan pada pemrakarsa.
(2) Biaya pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dibebankan pada anggaran pelaksanaan usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 28
Biaya
pemantauan yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa menjadi tanggung jawab instansi
pemerintah
yang bersangkutan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
Ub,
Kepala bagian Penelitian
Perundang-undangan I
Lambock V. Nahattands, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar