tvxq

tvxq
always keep the faith

Senin, 03 Juni 2013

TUGAS PKN

penyelewengan pada masa demkrasi terpimpin:

1. Kekuasaan Presiden
Pada masa demokrasi terpimpin, Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengangkat Presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III Pasal 7.

2.Pembentukan MPRS
Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum) malahdibentuk oleh presiden sendiri melalui  Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945. Bukankah seharusnya dilakukan pemilihan umum? tapi mengapa malah membentuknya sendiri?

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR(Gotong Royong)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah.Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Lagi-lagi pembentukan parlemen dengan kehendak presiden sendiri.

4.Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah. Padahal, pemerintah dipegang sepenuhnya oleh Presiden. Mungkinkah hanya untuk memperkuat jabatan saja?!

5. Pembentukan Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.

6. Keterlibatan PKI dalam Nasakom (Nasio, Agama dan Komunis)
Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.

7. Pembentukan Kabinet Kerja
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.

8. Adanya ajaran Resopim
Adanya ajaran RESOPIM. Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.

9. Peran ABRI
ABRI yang harusnya menjaga keamanan dan pertahanan negara, malah menjadi kekuatan politik yang sangat kuat. Apalagi saat 1/3 menteri di kabinet kerja diisi oleh anggota ABRI.

10. Kehidupan Partai Politik
Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960

TUGAS BIOLOGI

Pasal 3
(1) Dampak penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh :
a. Jumlah manusia yang akan terkena dampak;
b. Luas wilayah persebaran dampak;
c. Lamanya dampak berlangsung;
d. Intensitas dampak;
e. Sifat kumulatif dampak;
f. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
(2) Pedoman mengenai ukuran dampak penting sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 4
(1) Analisis dampak lingkungan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak perlu dibuat   bagi rencana usaha atau kegiatan yang langsung dilaksanakan untuk me nanggulangi suatu keadaan darurat.
(2) Menteri dan atau Pimpinan Lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan menetapkan telah terjadinya suatu keadaan darurat setelah mendengar saran-saran dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. 4 instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 5
Pemberian izin usaha tetap oleh instansi yang membidangi jenis usaha atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diberikan setelah adalanya pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan yang telah disetujui oleh instansi yang bertanggung jawab.

Pasal 6
(1) Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian kegiatan studi kelayakan rencana usaha atau kegiatan.
(2) Hasil analisis mengenai dampak lingkungan digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.


BAB II
TATA LAKSANA

Bagian Pertama
Kerangka Acuan

Pasal 7
(1) Pemrakarsa yang mempunyai rencana usaha atau kegiatan sebagaimana disebut dalam Pasal 2, wajib menyusun kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan.

(2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh pemrakarsa kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bersangkutan.

(3) Apabila dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya kerangka acuan tersebut komisi analisis mengenai dampak lingkungan tidak memberikan tanggapan tertulis, kerangka acuan tersebut sah digunakan sebagai dasar penyusunan analisis dampak lingkungan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.

(4) Kerangka acuan disusun oleh pemrakarsa berdasarkan pedoman umum atau pedoman teknis.

(5) Pedoman umum tentang penyususnan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(6) Pedoman teknis tentang penyusunan kerangka acuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

Bagian Kedua
Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan, Dan Rencana Pemantauan Lingkungan

Pasal 8
(1) Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diajukan sekaligus oleh pemrakarsa kepada instansi yang bertanggung jawab.

(2) Instansi yang bertanggung jawab memberikan bukti penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.5 ayat (1) kepada pemrakarsa dengan mencantumkan tanggal penerimaan.

(3) Pedoman umum penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan ditetapkan oleh Menteri.

(4) Pedoman teknis penyusunan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan lembaga non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan berdasarkan pedoman umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 9
(1) Penilaian dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan oleh komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (1) dilakukan secara bersamaan.

(2) Apabila dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinilai belum memenuhi persyaratan dalam pedoman teknis, pemrakarsa wajib memperbaiki sesuai petunjuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan yang bertanggung jawab.

(3) Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis mengenai dampak lingkungan atas dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan

.
Pasal 10
(1) Keputusan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 45 (empatpuluh lima) hari sejak diterimanya pengajuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pematauan lingkungan.

(2) Apabila keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan, maka keputusan atas perbaikan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan diberikan oleh instansi yang bertanggung jawab selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan kembali perbaikan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan llingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) instansi yang bertanggung jawab belum memberikan keputusan, maka terhadap analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan tersebut dinyatakan diberikan persetujuan atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 11
(1) Apabila analisis dampak lingkungan menyimpulkan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka instansi yang bertanggung jawab memutuskan menolak rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

(2) Terhadap keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemrakarsa dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab dengan meyampaikan tembusannya kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dalam waktu selambatlambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan penolakan. 6 lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan penolakan.

(3) Pejabat yang lebih tinggi dari instansi yang bertanggung jawab memberi keputusan atas pernyataan keberatan pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat peritmbangan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pernyataan keberatan dan merupakan keputusan terakhir.


Pasal 12
(1) Bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilakukan analisis mengenai dampak lingkungan terpadu.

(2) Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan terpadu/multisektor dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan terpadu dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

(3) Komisi sebagaimana tersebut dalam ayat (2) merupakan komisi gabungan yang keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil instansi dan lembaga terkait tingkat pusat dan daerah, serta lembaga swadaya masyarakat dan pihak lain yang dianggap perlu; dan ditetapkan oleh Menteri.

(4) Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan usaha atau kegiatan terpadu ditetapkan oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, dengan memperhatikan pedoman teknis yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.

(5) Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan
terpadu/multisektor ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 13
(1) Penetapan kriteria tentang rencana usaha atau kegiatan, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis yang berada dalam satu kawasan yang berada di bawah kewenangan satu instansi yang bertanggung jawab ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab tersebut.

(2) Pedoman teknis penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1) ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab.

(3) Penilaian analisis mengenai dampak lingkungan bagi rencana usaha atau kegiatan seperti tersebut dalam ayat (1), dilaksanakan oleh komisi analisis mengenai dampak lingkungan dari instansi yang bertanggung jawab.

(4) Persetujuan atas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan kawasan ditetapkan oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah no departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 14
Ketentuan tentang pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan tentang usaha atau kegiatan yang direncanakan dalam satu zona rencana pengembangan wilayah, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.
Bagian Ketiga
Kadaluwarsa dan Gugurnya Keputusan Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan

Pasal 15
(1) Keputusan persetujuan analisis dampak lingkunga, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini, apabila rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya keputusan tersebut.

(2) Apabila analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan kadaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk melaksanakan rencana usaha atau kegiatannya, pemrakarsa wajib mengajukan kembali permohonan persetujuan atas analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan kepada instansi yang bertanggung jawab.

(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) instansi yang bertanggung jawab
memutuskan :
 a. Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan
lingkungan yang pernah disetujui dapat sepenuhnya dipergunakan kembali; atau
b. Analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan wajib diperbaharui.


Pasal 16
(1) Apabila terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu rencana usaha atau kegiatan dilaksanakan, keputusan persetujuan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dinyatakan gugur atas kekuatan Peraturan Pemerintah ini.

(2) Instansi yang bertanggung jawab, setelah berkonsultasi dengan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, menetapkan telah terjadinya perubahan lingkungan yang sangat mendasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di lokasi semula yang disetujui dan menjadi dasar pembuatan analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan berdasarkan rona lingkungan baru tersebut menurut tata laksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Kriteria tentang perubahan lingkungan yang sangat mendasar ditetapkan Menteri dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab setelah berkonsultasi dengan instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.











Bagian Keempat
Komisi

Pasal 17
(1) Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintahan non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yang bersangkutan membentuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.

(2) Anggota tetap terdiri dari unsur-unsur dalam lingkungan departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan, wakil yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, wakil yang ditunjuk oleh instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, wakil yang ditunjuk oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, wakil yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional dan para ahli dalam bidang yang 8 Penanaman Modal, wakil yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional dan para ahli dalam bidang yang berkaitan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur departemen dan atau lembaga pemerintah non departemen yang berkepentingan, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu.

(3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :
a. Menyususn pedoman tekis pembuatan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan yang meliputi pembuatan kerangka acuan analisis dampak lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
b. Menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
c. Menanggapi dokumen analisis dampak lingkungan;
d. Menanggapi dokumen rencana pengelolaan lingkkungan;
e. Menanggapi dokumen rencana pemantauan lingkungan;
f. Membantu penyelesaian diterbitkannya keputusan tentang dokumen analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
g. Melaksanakan tugas lain yang ditentukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membidangi usaha atau kegiatan yanng bersangkutan.

(4) Dalam pelaksanaan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas menilai dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

(5) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 18
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I membentuk komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap.

(2) Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, instansi yang membidangi ingkungan hidup di daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Pertanahan Nasional di daerah, instansi pemerintah yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan di daerah dan pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi di daerah yang bersangkutan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur instansi pemerintah yang membina sektor yang bersangkutan di daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta anggota lain yang dipandang perlu.

(3) Komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas :
a. Menanggapi dokumen kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
b. Menanggapi dokumen analisis dampak lingkungan;
c. Menanggapi dokuemn rencana pengelolaan lingkungan;
d. Menanggapi dokumen rencana pemantauan lingkungan;
e. Membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan;
f. Melaksanakan tugas lain yang dutentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah dapat dibantu oleh tim teknis yang bertugas menilai dokumen-dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

(5) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat dan komisi
analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal
18, wajib memperhatikan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, rencana
pengembangan wilayah, rencana tata ruang, kepentingan pertahanan keamanan nasional, dan
pembangunan daerah yang erwawasan lingkungan.


BAB III
PEMBINAAN

Pasal 20
Pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang analisis mengenai dampak
lingkungan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan diselenggarakan dengan
koordinasi dari instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan.

Pasal 21
Usaha atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang menimbulkan dampak penting serta bantuan
pemerintah di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri
setelah memperhatikan saran dan pendapat instansi yang bertanggung jawab.


BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 22
(1) Setiap rencana usaha atau kegiatan yang perlu dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungannya wajib diumumkan oleh instansi yang bertanggung jawab.

(2) Dokumen analisis mengenai dampak lingkungan dari setiap rencana usaha atau kegiatan sserta keputusan mengenai persetujuannya bersifat terbuka untuk umum.

(3) Sifat keterbukaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk peran serta masyarakat dengan mengemukakan saran dan pemikirannya secara lisan dan atau tertulis kepada komisi analisis mengenai dampak lingkungan pusat atau komisi analisis mengenai dampak lingkungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 sebelum keputusan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan terhadap rencana usaha atau kegiatan ditetapkan.

Pasal 23
Bagi rencana usaha atau kegiatan yang menyangkut rahasia negara ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 tidak berlaku.


Pasal 24
Salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan rencana usaha atau kegiatan serta salinan keputusan atas persetujuan dokumen tersebut disampaikan oleh instansi yang bertanggung jawab :
a. Di tingakt pusat kepada instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan, instansi terkait yang berkepentingan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Waliotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan; atau
b. Di tingkat daerah Kepala instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dan instansi terkait yang berkepentingan.

Pasal 25
(1) Instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan menggunakan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan sebagai bahan penguji terhadap :
a. Laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh pemrakarsa sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
b. Laporan pemantauan lingkungan dan evaluasi hasilnya yang dilakukan oleh instansi terkait yang berkepentingan sesuai dengan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
c. Laporan pengawasan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab.
(2) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh instansi yang ditugasi
mengendalikan dampak llingkungan kepada Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen dan gubernur kepala daerah tingkat I yang bersangkutan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan dapat melakukan koordinasi sesuai dengan tugas dan wewenangnya.


BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 26
Biaya pelaksanaan kegiatan komisi pusat dan komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 dan Pasal 18 dibebankan pada anggaran instansi yang bertanggung jawab.


Pasal 27
(1) Biaya untuk menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari biaya usaha atau kegiatan yang direncanakan dan dibebankan pada pemrakarsa.

(2) Biaya pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dibebankan pada anggaran pelaksanaan usaha atau kegiatan yang bersangkutan.



Pasal 28
Biaya pemantauan yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang dilakukan oleh pemrakarsa menjadi tanggung jawab instansi
pemerintah yang bersangkutan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd
SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Ttd
MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 84
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
Ub,
Kepala bagian Penelitian Perundang-undangan I

Lambock V. Nahattands, S.H.